Daftar
Tips HukumPidanaKeluargaPerdataKenegaraanProfesi HukumIlmu HukumBisnis
KetenagakerjaanPerlindungan KonsumenHak Asasi ManusiaKekayaan IntelektualTeknologi
Daftar JurnalArtikel
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
UtamaTerbaruKolomFotoJedaTajukProfil
Isu HangatPojok AKPIPojok INIPojok KUHPKabar Kampus Surat Pembaca
PRODUK PILIHAN
Peraturan Pusat
Putusan
Peraturan Daerah
Precedent
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
PRODUK PILIHAN
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Izin Usaha
Solusi lengkap pendirian dan perizinan badan usaha yang praktis dan terjangkau
Konsultasi Hukum
Solusi hukum dari para Advokat berpengalaman
Pembuatan Dokumen
Pembuatan dokumen hukum hukum dengan cepat dan mudah
PRODUK PILIHAN
Kegiatan TerkiniEvent OrganizerIn-House Training
Arsip KegiatanNarasumber
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
PRODUK PILIHAN
2024 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
KlinikBeritaNewHukumonline StreamData PribadiJurnal
HomeUtamaTerbaruKolomFotoJedaTajukProfilIsu HangatPojok AKPIPojok INIPojok KUHPKabar KampusSurat Pembaca
Produk Pilihan
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
- Beranda
- Berita
- Pojok Identitas Digital
- VIDA Sign e-Meterai,...
Inforial
VIDA Sign e-Meterai memungkinkan proses pembubuhan e-meterai pada dokumen elektronik dilakukan secara praktis dan efisien, bahkan untuk jumlah dokumen yang banyak.
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan
2
Menit
![VIDA Sign e-Meterai, Langkah Praktis untuk Kelancaran Bisnis (43) VIDA Sign e-Meterai, Langkah Praktis untuk Kelancaran Bisnis (43)](https://i0.wp.com/images.hukumonline.com/frontend/lt62be5e7ace56e/lt62be5ee119719.jpg)
Kemajuan teknologi membuat penggunaan kertas dalam berbagai aktivitas semakin menurun, termasuk dalam hal kontrak atau transaksi bisnis. Hal ini didorong semakin banyak pelaku usaha yang beralih ke perangkat digital dan menggunakan jaringan internet dalam melakukan bisnisnya sehari-hari.
Meski demikian, keamanan dan legalitas transaksi bisnis secara digital harus tetap terlindungi. Salah satunya melalui penggunaan meterai (bea meterai). Jika pada transaksi konvensional digunakan meterai biasa, ketika transaksi dilakukan di jaringan internet, e-meterai (meterai elektronik) menjadi solusi.
Meterai elektronik adalah meterai berbentuk digital yang fungsinya sama dengan meterai fisik. Perbedaannya, e-meterai digunakan untuk dokumen elektronik. Bagi pelaku usaha, fungsinya sangat penting untuk kepastian, jaminan keaslian dan keabsahan dokumen. sem*ntara bagi pemerintah, penggunaan e-meterai yang semakin terbuka di masa depan sangat potensial dalam meningkatkan penerimaan negara.
Sebagaimana diketahui, bea meterai, tentunya juga e-meterai, dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata sangat luas, meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Selain itu, ada juga akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya juga termasuk dokumen yang bersifat perdata. Demikian pula surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun serta dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Dokumen bersifat perdata berikutnya adalah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan dokumen yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Halaman Selanjutnya:
Secara hukum, keabsahan e-meterai...
Tags:
#meterai#tanda tangan#tanda tangan elektronik
Berita Populer
1
Delegasi FH UII Raih Juara I NMCC Piala Frans Seda 20242
5 Catatan KontraS Terhadap RUU Polri3
Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT4
Hakim PN Lubuk Sikaping: Perdamaian Bukan Fokus Utama Restorative Justice5
Fenomena 'Mahasiswa Kumang' di Fakultas Hukum, Tren atau Kebutuhan?Berita Terbaru
Lihat Semua
Berita Foto
Lihat Semua
2024 Hak Cipta Milik Hukumonline.com